
Yogyakarta, 5 Mei 2025 – Humas Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan workshop penyusunan narasi publikasi mengenai tindak kasus Kekerasan Seksual (KS). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Multimedia Gedung Balairung UGM yang dihadiri oleh bagian humas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) seluruh unit atau fakultas yang ada di UGM.
Acara dibuka oleh Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M. yang menjabat sebagai sekretaris universitas. Dr. Andi menuturkan bahwa saat ini UGM tengah menghadapi kasus mengenai tindak kekerasan seksual dan menjadi tantangan bagi UGM untuk mengkomunikasikan ke publik dikarenakan hal tersebut sudah menyebar luas.
“Bagaimana seharusnya kita menyampaikan informasinya jelas tetapi melindungi korban dan memberikan dorongan kepada korban-korban yang lain”, tutur Dr. Andi.
Selanjutnya Ratna Noviani, SIP, M.Si., Ph.D., narasumber utama dalam sesi ini memaparkan dengan rinci mengenai hal apa saja yang harus ada dalam naskah publikasi mengenai kekerasan seksual yang harus melindungi privasi korban dengan menulis narasi publikasi berperspektif korban. Narasi publikasi juga disampaikan bahwa institusi menunjukkan komitmen dan posisionalitasnya kasus penanganan kekerasan seksual.
UGM mengacu pada Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penegasan posisi dan komitmen kampus dalam penanganan kekerasan di UGM yaitu keadilan dan gender mainstreaming.
Peserta workshop secara aktif diajak untuk mengidentifikasi narasi publikasi untuk setiap kata dan kalimat yang digunakan dengan teliti. Selain itu, peserta disuguhkan dengan contoh catatan kasus kekerasan seksual dan diminta untuk membuat narasi publikasi sesuai dengan checklist tata aturan publikasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh peserta untuk berhati-hati dalam menyusun narasi publikasi khususnya mengenai kasus kekerasan seksual dengan tetap melindungi privasi korban maupun pelaku tindak kekerasan seksual. Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menulis berita sesuai etika jurnalistik.
Penulis : Siti Muyasaroh