Bagi mahasiswa S2/S3 yang terlambat registrasi pada semester ll (Genap) Tahun
Akademik 201212013 dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan
her-registrasi dengan besaran sebagai berikut :
1. Pembayaran SPP tanggal 6 Februari – 28 Februari 2013, dikenakan denda
sebesar Rp 10.000,OO/hari kerja.
2. Pembayaran SPP mulai tanggal 1 Maret 2013, dikenakan denda sebesar
Rp. 300.000,00
Denda keterlambatan tersebut dibayarkan melalui Rekening Nomor : 8880101111
an. UGM KPU Rektor KS DIK pada BNI Cabang UGM dan bukti setor asli di
serahkan pada bagian keuangan Sekolah Pascasarjana UGM.
Demikian, harap maklum.
Download