• Tentang UGM
  • Simaster
  • Perpustakaan
  • IT Center
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Posisi
    • Keunggulan
    • Struktur Organisasi
    • Layanan dan Fasilitas
    • Kehidupan Kampus
    • Kontak
  • PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala
      • Informasi Tersedia Setiap Saat
      • Daftar Informasi Dikecualikan
    • Layanan Informasi
      • Alur dan Prosedur Permohonan Informasi
      • Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
      • Prosedur dan Tatacara Penyelesaian Sengketa
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Dokumen Akademik
    • Kalender Akademik
  • Admisi
    • Program Studi
    • Beasiswa
    • Syarat Pendaftaran
    • Prosedur Pendaftaran
    • Biaya Pendidikan (UKT)
    • Registrasi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
  • Survei Layanan
  • Beranda
  • Berita
  • Dampak Sertifikasi Halal pada UMKM Produsen Makanan dan Minuman Anggota Desa Preneur Model K45PAK

Dampak Sertifikasi Halal pada UMKM Produsen Makanan dan Minuman Anggota Desa Preneur Model K45PAK

  • Berita
  • 17 Desember 2024, 09.50
  • Oleh: pudji_w
  • 0

Salah satu dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (tujuan ke-12). Mewujudkan produk yang halal merupakan salah satu cara untuk mewujudkan produk yang baik untuk dikonsumsi. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), permasalahan kehalalan mendapatkan kejelasan posisi dan tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernengara di Indonesia. Halal tidak hanya sekedar kewajiban muslim dalam berproduksi dan berkonsumsi, tetapi sudah berkembang menjadi sebuah industri yang prospektif di mana pengguna produknya tidak terbatas hanya muslim saja. Berkembangnya industri tersebut juga selaras dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-9 berfokus pada industri, inovasi, dan infrastruktur.

Desa Preneur adalah salah program di tingkat desa/kalurahan yang dicanangkan oleh Pemda DIY yang merupakan salah satu bentuk keistimewaan DIY yang dibiayai dengan Dana Keistimewaan yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM. K45PAK (Kiblat 4-5 Pancer Adiluhung Kawentar) adalah salah model pengembangan Desa Preneur yang ada. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Tim K45PAK adalah pada aspek produksi, yang salah satu kegiatannya adalah mendorong UMKM untuk mengurus Sertifikat Halal. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produsen berharap adanya Sertifikat Halal mempunyai dampak positif pada omset penjualan, laba, dan kesejahteraan mereka.

Melalui dan Hibah Penelitian Sekolah Pascasarjana UGM tahun 2024, Minat Studi Ekonomi Islam melakukan penelitian yang bertujuan untuk melihat secara mendalam dampak sertifikat halal terhadap perkembangan usaha makanan dan minuman UMKM anggota Desa Preneur Model K45PAK serta merekomendasikan kebijakan dan strategi bisnis untuk meningkatkan kinerja bisnis UMKM tersebut. Metode penelitan yang digunakan adalah kombinasi antara metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan metode kuantitatif dengan pendekatan statistik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Halal tidak selalu berdampak pada omset penjualan dan laba. Sertifikat Halal tidak langsung berdampak pada peningkatan omset penjualan dan laba, tetapi melalui peningkatan kepercayaan diri produsen dalam memasarkan dan kepercayaan dan penerimaan konsumen sehingga terjadi peningkatan segmen pasar dan jumlah pelanggan. Peningkatan kualitas produk di luar Sertifikat Halal (kualitas produk, kualitas kemasan, dan legalitas lainnya) dan strategi pemasaran (analisis pasar, merk dagang, pengemasan, pembuatan konten pemasaran, dan penggunaan media pemasaran yang sesuai) sangat diperlukan agar Sertifikat Halal berdampak pada peningkatan omset penjualan dan laba.

Author: Dr. Duddy Roesmara D, Nanung Danar Dono, Ph.D., dan Dr. M. Iqbal Ahnaf

Tags: SDG 1: Tanpa Kemiskinan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera SDG 9: Industri Inovasi dan Infrastruktur

Recent Posts

  • Konsinyering Kerja Sama JTTS : Finalisasi Hasil Temuan Penelitian Langkah Pengambilan Kebijakan Berkelanjutan di Sumatera
  • SPs UGM Kuatkan Tridharma Pariwisata: Prodi Doktor Kajian Pariwisata Perluas STO dan Luncurkan Buku “Manajemen Pengunjung”
  • Mahasiswa S2-S3 Ilmu Ketahanan Nasional SPs UGM Ikuti Bootcamp Penguatan Tesis dan Disertasi
  • Prof. Armaidy Armawi Paparkan Astropolitik dan Ketahanan Nasional pada Senastindo VII AAU 2025
  • Prodi S3 Kependudukan dan BRIN Tinjau Arah Penelitian Strategis, Perkuat Kerja Sama Bidang Kolaborasi Riset
Universitas Gadjah Mada
Sekolah Pascasarjana
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Teknika Utara, Pogung, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, 55284
Telp. (0274) 544975, 564239
Email : sps@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju