Salah satu dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (tujuan ke-12). Mewujudkan produk yang halal merupakan salah satu cara untuk mewujudkan produk yang baik untuk dikonsumsi. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), permasalahan kehalalan mendapatkan kejelasan posisi dan tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernengara di Indonesia. Halal tidak hanya sekedar kewajiban muslim dalam berproduksi dan berkonsumsi, tetapi sudah berkembang menjadi sebuah industri yang prospektif di mana pengguna produknya tidak terbatas hanya muslim saja. Berkembangnya industri tersebut juga selaras dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-9 berfokus pada industri, inovasi, dan infrastruktur.
Desa Preneur adalah salah program di tingkat desa/kalurahan yang dicanangkan oleh Pemda DIY yang merupakan salah satu bentuk keistimewaan DIY yang dibiayai dengan Dana Keistimewaan yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM. K45PAK (Kiblat 4-5 Pancer Adiluhung Kawentar) adalah salah model pengembangan Desa Preneur yang ada. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Tim K45PAK adalah pada aspek produksi, yang salah satu kegiatannya adalah mendorong UMKM untuk mengurus Sertifikat Halal. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produsen berharap adanya Sertifikat Halal mempunyai dampak positif pada omset penjualan, laba, dan kesejahteraan mereka.
Melalui dan Hibah Penelitian Sekolah Pascasarjana UGM tahun 2024, Minat Studi Ekonomi Islam melakukan penelitian yang bertujuan untuk melihat secara mendalam dampak sertifikat halal terhadap perkembangan usaha makanan dan minuman UMKM anggota Desa Preneur Model K45PAK serta merekomendasikan kebijakan dan strategi bisnis untuk meningkatkan kinerja bisnis UMKM tersebut. Metode penelitan yang digunakan adalah kombinasi antara metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan metode kuantitatif dengan pendekatan statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Halal tidak selalu berdampak pada omset penjualan dan laba. Sertifikat Halal tidak langsung berdampak pada peningkatan omset penjualan dan laba, tetapi melalui peningkatan kepercayaan diri produsen dalam memasarkan dan kepercayaan dan penerimaan konsumen sehingga terjadi peningkatan segmen pasar dan jumlah pelanggan. Peningkatan kualitas produk di luar Sertifikat Halal (kualitas produk, kualitas kemasan, dan legalitas lainnya) dan strategi pemasaran (analisis pasar, merk dagang, pengemasan, pembuatan konten pemasaran, dan penggunaan media pemasaran yang sesuai) sangat diperlukan agar Sertifikat Halal berdampak pada peningkatan omset penjualan dan laba.
Author: Dr. Duddy Roesmara D, Nanung Danar Dono, Ph.D., dan Dr. M. Iqbal Ahnaf