• Tentang UGM
  • Simaster
  • Perpustakaan
  • IT Center
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Posisi
    • Keunggulan
    • Struktur Organisasi
    • Layanan dan Fasilitas
    • Kehidupan Kampus
    • Kontak
  • PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala
      • Informasi Tersedia Setiap Saat
      • Daftar Informasi Dikecualikan
    • Layanan Informasi
      • Alur dan Prosedur Permohonan Informasi
      • Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
      • Prosedur dan Tatacara Penyelesaian Sengketa
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Dokumen Akademik
    • Kalender Akademik
  • Admisi
    • Program Studi
    • Beasiswa
    • Syarat Pendaftaran
    • Prosedur Pendaftaran
    • Biaya Pendidikan (UKT)
    • Registrasi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
  • Survei Layanan
  • Beranda
  • Berita
  • Program Studi Kajian Budaya dan Media UGM Bahas Politik Representasi Penghayat Kepercayaan di Ruang Digital

Program Studi Kajian Budaya dan Media UGM Bahas Politik Representasi Penghayat Kepercayaan di Ruang Digital

  • Berita
  • 21 Oktober 2026, 15.53
  • Oleh: Nuriyawan
  • 0

Yogyakarta, 14 Oktober 2026 — Program Studi Magister Kajian Budaya dan Media (KBM), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), menyelenggarakan Discussion Series Branding Budaya dan Promosi bertajuk “Politik Representasi Agama” pada Rabu (14/10). Diskusi ini menghadirkan Dr. Leonard Chrysostomos Epafras yang membahas “Studi Kasus Para Penghayat Kepercayaan”.

Diskusi ini mengangkat persoalan representasi penghayat kepercayaan dalam kehidupan sosial, kebijakan negara, dan ruang digital. Pembahasan berfokus pada bagaimana representasi membentuk pemahaman masyarakat terhadap kelompok tertentu, serta bagaimana relasi kuasa, klasifikasi sosial, dan perkembangan teknologi mempengaruhi visibilitas serta partisipasi kelompok minoritas.

Merujuk pada pemikiran Stuart Hall, representasi tidak hanya berkaitan dengan cara realitas digambarkan, tetapi juga dengan proses pembentukan makna. Melalui representasi, identitas dibentuk dan perbedaan antara kelompok “kita” dan “mereka” diproduksi. Proses ini dapat memunculkan stereotip dan diskriminasi ketika suatu kelompok dinilai berdasarkan standar dominan yang tidak mempertimbangkan pengalaman serta konteks kehidupannya.

Dalam konteks Indonesia, persoalan representasi penghayat kepercayaan juga berkaitan dengan peran negara dalam membentuk kategori dan klasifikasi agama serta kepercayaan. Klasifikasi tersebut tidak hanya berdampak pada cara masyarakat memahami identitas, tetapi juga dapat mempengaruhi posisi suatu kelompok dalam sistem administrasi dan akses terhadap layanan publik.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah pencatatan identitas kependudukan. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016, penghayat kepercayaan menghadapi kendala dalam pencantuman identitas kepercayaan pada kartu tanda penduduk. Persoalan ini memperlihatkan bahwa mekanisme administrasi berkaitan erat dengan pengakuan identitas dan kesetaraan hak warga negara.

Pembahasan kemudian diarahkan pada perkembangan media digital dan pengaruhnya terhadap representasi kelompok minoritas. Ruang digital tidak sepenuhnya terlepas dari relasi kuasa yang berlangsung di masyarakat. Media dapat membuka kesempatan bagi kelompok minoritas untuk menyampaikan pengalaman dan pengetahuannya, tetapi pada saat yang sama juga dapat mereproduksi stereotip serta ketimpangan yang telah ada.

Salah satu bentuknya adalah framing, yaitu cara informasi disajikan melalui sudut pandang tertentu sehingga sebagian aspek ditonjolkan, sementara aspek lainnya terabaikan. Praktik miscaptioned, yakni pemberian keterangan yang keliru pada gambar, serta fauxtography, yang merujuk pada penggunaan atau manipulasi foto yang menyesatkan, juga dapat membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.

Representasi masyarakat adat dan kelompok minoritas turut dipengaruhi oleh berbagai bentuk gaze atau tatapan, seperti colonial gaze, tourist gaze, male gaze, dan modernity gaze. Sudut pandang tersebut dapat menempatkan masyarakat adat sebagai objek eksotisme atau tontonan, maupun sebagai kelompok yang dianggap belum modern. Akibatnya, keragaman pengalaman, pengetahuan, dan pilihan hidup komunitas berisiko tidak terwakili secara utuh.

Diskusi juga menyoroti kesenjangan digital (digital divide) yang tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan perangkat atau akses internet. Literasi digital, keterampilan, motivasi, kualitas penggunaan teknologi, kesempatan berpartisipasi, dan dukungan kebijakan turut menentukan kemampuan masyarakat memanfaatkan teknologi secara bermakna.

Dalam praktiknya, respons masyarakat adat terhadap teknologi digital beragam. Kasepuhan Ciptagelar, misalnya, mengembangkan media komunitas melalui Ciga TV, sementara komunitas Sunda Wiwitan di Cigugur melakukan digitalisasi manuskrip. Kedua contoh tersebut memperlihatkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelestarian dan penyebaran pengetahuan budaya.

Di sisi lain, sebagian komunitas memilih membatasi atau menolak penggunaan teknologi tertentu demi mempertahankan tatanan adat dan nilai-nilai yang mereka anut. Sikap ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam ruang digital merupakan pilihan yang dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya masing-masing komunitas. Sebagai contoh, Baduy Dalam memiliki sikap yang berbeda terhadap teknologi digital dibandingkan dengan Baduy Luar. Perbedaan tersebut menegaskan pentingnya memahami masyarakat adat sebagai kelompok yang beragam, bukan sebagai satu kesatuan dengan pandangan yang seragam.

Dr. Leonard juga membahas kerentanan kelompok minoritas di ruang digital. Diskriminasi yang dialami dalam kehidupan sehari-hari dapat berlanjut dalam bentuk perundungan dan serangan digital. Dalam kondisi tersebut, sebagian komunitas menerapkan self-censoring atau swasensor, misalnya dengan membatasi unggahan pada informasi tertentu atau menonaktifkan kolom komentar untuk mengurangi risiko paparan negatif.

Pembahasan ini menegaskan bahwa inklusi digital tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan infrastruktur dan perluasan akses teknologi. Inklusi juga memerlukan lingkungan digital yang aman, perlindungan identitas budaya, serta kesempatan yang setara bagi kelompok minoritas untuk berpartisipasi dan menyampaikan perspektifnya.

Sebagai arah pengembangan, diskusi membahas tiga pendekatan strategis, yaitu literasi digital berbasis etnopedagogi melalui Triad Modes of Digital Pedagogy, penguatan kapasitas generasi muda adat melalui technological horizon fusion, serta pengembangan Digital Inclusion Index (DII) yang responsif terhadap keragaman budaya lokal. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya pengembangan teknologi yang mempertimbangkan kebutuhan, pengetahuan, dan nilai-nilai komunitas.

Melalui Discussion Series Branding Budaya dan Promosi, Program Studi Magister Kajian Budaya dan Media, Sekolah Pascasarjana UGM, menghadirkan ruang diskusi kritis mengenai hubungan antara representasi, identitas, kekuasaan, dan teknologi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya akademik untuk memahami tantangan representasi kelompok minoritas sekaligus mendorong ruang digital yang lebih adil dan inklusif.

Penulis: Khoirul Mujazanah

Tags: SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDG 9: Industri Inovasi dan Infrastruktur

Recent Posts

  • Posbindu Hadir dalam Family Gathering Dies Natalis ke-43 SPs UGM, Dorong Kesadaran Hidup Sehat
  • Radar yang Menembus Awan, Senjata Baru Membaca Bencana Tropis
  • Kreativitas Semangka Warnai Family Gathering Dies Natalis ke-43 Sekolah Pascasarjana UGM
  • Family Gathering Meriahkan Puncak Dies Natalis ke-43 Sekolah Pascasarjana UGM
  • Kolokium S2 Kajian Budaya dan Media UGM Perkuat Kualitas Proposal Tesis Mahasiswa Angkatan 2025
Universitas Gadjah Mada
Sekolah Pascasarjana
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Teknika Utara, Pogung, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, 55284
Telp. (0274) 544975, 564239
Email : sps@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju