Program Studi Magister Agama dan Lintas Budaya atau Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) dan Program Studi Doktor Inter-Religious Studies, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (SPs UGM) kembali menyelenggarakan Wednesday Forum pada Rabu (24/08) di Gedung Unit 1 Sekolah Pascasarjana UGM. Forum diskusi rutin ini menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai berbagai isu-isu keagamaan, sosial, dan budaya.
Mengangkat tema “Konstitusionalisme Islam dalam Negara Multikonfessional: Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Perkawinan”, pada forum ini menghadirkan Laras Susanti, Dosen Fakultas Hukum UGM, sebagai pembicara. Diskusi membahas bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan sistem hukum Indonesia sebagai negara demokratis dan multikonfessional, dengan hukum perkawinan sebagai salah satu arena penting dalam melihat dinamika tersebut.
Dalam paparannya, Laras menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak secara khusus memberikan panduan yang tegas mengenai hubungan antara agama dan negara. Kondisi tersebut membuat hubungan keduanya terus ditafsirkan dan ditafsirkan kembali oleh pembuat kebijakan maupun lembaga peradilan.
“Konstitusi Indonesia tidak secara khusus memberikan panduan yang jelas mengenai hubungan antara agama dan negara. Para perumus dan pembaru konstitusi menyerahkan persoalan tersebut kepada pembuat kebijakan dan lembaga peradilan untuk menafsirkan dan menafsirkan kembali hubungan antara negara dan agama”, ujar Laras.
Laras kemudian menguraikan perkembangan hukum keluarga di Indonesia, termasuk persoalan perkawinan beda agama, usia minimum perkawinan, kedudukan suami dan istri, serta poligami. Menurutnya, hukum keluarga menjadi arena penting karena mempertemukan persoalan agama, hak individu, kepentingan negara, dan perubahan sosial.
Ia juga mengkaji sejumlah perkara terkait Undang-Undang Perkawinan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Melalui perkara-perkara tersebut, terlihat bagaimana kebebasan beragama dan berbagai interpretasi terhadap hukum agama dipertemukan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses pengujian undang-undang.
Laras menekankan bahwa terdapat beragam interpretasi dalam memahami hukum Islam, termasuk dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia.
“Saya pikir kita dapat menerima berbagai hal melalui beragam jenis interpretasi. Ketika hakim membaca dan mempertimbangkan keyakinan, kita dapat melihat adanya interpretasi yang berbeda-beda.”
Laras Susanti merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM dan meraih gelar Doctor of Juridical Science (S.J.D.) dari University of Pittsburgh School of Law sebagai penerima Fulbright Award. Selain mengajar, ia aktif dalam penelitian dan advokasi legislasi dengan perhatian pada dinamika sosial dan politik di balik proses legislasi serta pengambilan keputusan peradilan.
Penulis: Asti Rahmaningrum
