Kurikulum pembelajaran merupakan sistem dan pengaturan dalam bahan pembelajaran yang memuat rencana aktivitas belajar mengajar serta menjadi pedoman dalam kegiatan akademik khususnya perkuliahan di lingkungan perguruan tinggi. Menindaklanjuti diterbitkannya peraturan mengenai pendidikan yaitu Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Draft Perubahan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pendidikan, Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Gadjah Mada menggelar workshop perubahan kurikulum yang diikuti oleh semua program studi dan minat studi di lingkungan SPs jenjang magister dan doktor. Acara berlangsung pada 26 Juni 2024 bertempat di Ruang Auditorium Gedung Unit 1 SPs.
Program studi dan minat studi perlu menyesuaikan beban satuan kredit semester (SKS) mata kuliah dan tugas akhir tesis/disertasi. SPs memberikan simulasi perubahan kurikulum sesuai dengan peraturan permendikbudristek dan draft perubahan peraturan rektor dengan simulasi program magister terdiri dari 60-64 SKS dan program doktor terdiri dari 70-72 SKS.
“Selama ini kegiatan akademik seperti perkuliahan didalam kelas dan diluar kelas (penugasan terstruktur dan kegiatan lapangan) harusnya sudah dinilai lebih, tapi masih perlu disimulasi karena definisi SKS disini berbeda. Dokumen kurikulum dan RPKPS harus disesuaikan terutama untuk konteks atau isi adanya perubahan SKS”, tutur Dr. Widyanto Dwi Nugroho, S.Hut., M.Agr., Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiwaan dan Kerja Sama SPs saat memimpin kegiatan workshop.
Program studi dan minat studi masing-masing diberikan kesempatan untuk memaparkan hasil simulasi perubahan kurikulum. Turut hadir Prof. Dr. Tri Kuntoro Priyambodo, M.Sc., Koordinator Jaminan Mutu dan Akreditasi SPs yang memberikan saran dan masukan dari simulasi perubahan kurikulum yang disampaikan oleh prodi terkait bobot SKS.
Berbagai pendapat disampaikan oleh setiap ketua program studi dan jaminan mutu. Hal yang krusial seperti yang disampaikan oleh Ratna Noviani, SIP, M.Si., Ph.D., Ketua Program Studi Magister Kajian Budaya dan Media bahwasanya mengubah SKS tidak hanya mengubah menit, skema administrasi yang berhubungan dengan remunerasi dan PAK dosen juga harus disesuaikan, serta pemahaman idealis mahasiswa yang menghitung jumlah SKS dengan total waktu mengajar dosen.
Dr. Widyanto memberikan tanggapan yang baik untuk aspirasi dan pendapat yang disampaikan oleh setiap dosen. Hasil dari kesepakatan workshop perubahan kurikulum ini akan diterapkan mulai tahun ajaran 2024/2025 sehingga program studi dan minat studi harus segera mempersiapkan kebutuhan substansi untuk pelaksanaan kurikulum pembelajaran yang baru.
Tags : kurikulum akademik, perguruan tinggi, SDGs, SDGs 4: pendidikan berkualitas
Penulis : Siti Muyasaroh