Yogyakarta, 5 Desember 2025, Program Studi Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (Prodi Doktor PIIH SPs UGM), bersama Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Prodi Eksyar UMY), serta Universitas Darussalam Gontor menyelenggarakan Waqf Research Roundtable Forum 2025 di Hotel MM UGM. Forum ini bertujuan memperkuat kontribusi riset wakaf dalam menjawab tantangan pembiayaan pembangunan sosial–ekonomi yang berkelanjutan.
Penyelenggaraan forum ini berangkat dari meningkatnya kebutuhan global akan sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu menopang layanan sosial, fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur. Dalam konteks tersebut, wakaf menawarkan potensi strategis melalui sifat asetnya yang ber perpetuitas dan kemampuannya berfungsi sebagai domestik maupun internasional private financing. Meski demikian, optimalisasi wakaf masih terhambat oleh isu kapasitas kelembagaan, tata kelola, dokumentasi aset, hingga inovasi model bisnis—yang semuanya memerlukan penguatan riset berbasis bukti.
Agenda forum menghadirkan keynote speech dari Prof. Habib Ahmed, The Sharjah Chair in Islamic Law and Finance at Durham University (UK), yang menekankan arah strategis pengembangan riset wakaf, peluang integrasinya dalam pembangunan berkelanjutan, serta urgensi reformasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas wakaf sebagai instrumen pembiayaan publik. Diskusi roundtable kemudian membahas reformasi pengelolaan wakaf dan penguatan kapasitas nazhir, dilanjutkan eksplorasi inovasi instrumen dan model bisnis wakaf produktif yang relevan bagi pembiayaan pembangunan modern.
Melalui pelaksanaan forum ini, UGM dan para mitra menegaskan komitmen bersama untuk memperluas peran wakaf sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Hasil diskusi diharapkan dapat memperkuat fondasi teoritis, bukti empiris, serta rekomendasi kebijakan yang selaras dengan agenda global, khususnya kontribusi wakaf terhadap Sustainable Development Goals (SDGs)—meliputi pengentasan kemiskinan (SDG 1), pendidikan berkualitas (SDG 4), pertumbuhan ekonomi inklusif (SDG 8), inovasi dan infrastruktur (SDG 9), pengurangan ketimpangan (SDG 10), pembangunan kota berkelanjutan (SDG 11), dan kemitraan strategis (SDG 17).
Penulis: Dr. Reni Rosari
Editor : Arni Wistriatun

