
Awalnya, ancaman terhadap negara hanya dianggap dari aspek militer. Namun, perkembangan global menunjukkan ancaman multidimensi, meliputi Militer, Politik, Ekonomi, Lingkungan, dll.
Dilihat dari cakupannya, konsep keamanan di Indonesia meliputi keamanan Internasional, keamanan regional, keamanan kolektif, keamanan nasional, pertahanan dan keamanan negara, keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), keamanan manusia, keamanan maritim, keamanan dirgantara, keamanan siber dll.
Jika dibandingkan dengan konsep yang berlaku di tataran dunia internasional atau di banyak negara, pertahanan dimaknai sebagai suatu fungsi yang ditujukan untuk menjaga dan melindungi keamanan negara atau identik dengan keamanan negara dan lebih luas lagi dalam rangka keamanan nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Armaidy Armawi, Kaprodi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM sebagai Narasumber I dalam acara Seminar yang bertajuk Reformasi Birokrasi di Era Masyarakat 5.0 guna meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, yang digelar di gedung Moch. Lily Rochali Akademi Militer Magelang pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dari sisi kepentingan Fundamental, Prof. Armaidy juga menyampaikan tiga hal mengenai konsep keamanan Indonesia guna menjaga ideologi dan nilai-nilai dasar (basic values), termasuk di dalamnya adalah Kepentingan menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah (military interest), Kepentingan untuk memperkuat perekonomian bangsa (economic interest), Kepentingan untuk ikut membentuk tatanan dunia yang damai, adil dan sejahtera (international interest)
Sementara itu, Dewan Keamanan Nasional memiliki tujuan strategis untuk memastikan bahwa prioritas keamanan nasional, sistem manajemen darurat pertahanan sipil, dan sistem intelijen dipimpin, dikoordinasikan, dan dikelola dengan baik.
Menurut Dewan Keamanan Nasional, Pendekatan holistik dan terintegrasi dalam mengelola risiko keamanan nasional, dikenal sebagai “4R”, yang meliputi, Reduction, yaitu mengidentifikasi dan menganalisis risiko jangka panjang dan mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan risiko ini jika memungkinkan, atau jika tidak, mengurangi kemungkinan serta dampak resikonya;
Dua R berikutnya adalah Readiness, yaitu mengembangkan sistem dan kemampuan operasional sebelum keadaan darurat terjadi; Response, mengambil tindakan segera sebelum, selama, atau setelah kejadian yang signifikan; dan Recovery, menggunakan upaya dan proses terkoordinasi untuk mendorong pemulihan jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam pertemuan ini Pof. Armaidy merekomendasikan tata kelola Kamnas-Tannas, yaitu Dalam meningkatkan fokus tata kelola pengelolaan risiko keamanan nasional dan pembentukan ketahanan nasional yaitu pentingnya hubungan yang kuat dalam Tata Kelola, kohesi Keamanan dan Intelijen, serta Stakeholder Kamnas yang Lebih Efektif.
Seminar ini juga menghadirkan Prof. Dr Ir. H. Surachman Surjaatmadja, M.M, serta Laksda TNI Dr. Sri Yanto, M.Si (Han) sebagai narasumber kedua dan Brigjen TNI Hary Murlyanto, M.Sc dengan dipandu Moderator Meta Tertina.
Kegiatan ini selaras dengan pelaksanaan SDGs nomor 1 Tanpa Kemiskinan, Nomor 2 Tanpa Kelaparan, Nomor 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Nomor 4 Pendidikan Berkualitas, Nomor 11 Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Nomor 16 tentang Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh serta Nomor 17 tentang Kemitraan Untuk mencapai tujuan
Penulis : Arni W
Editor : Ana Anggraini