
Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ( SPs UGM) menyelenggarakan Workshop Klinik Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) pada 2 Februari 2026 di Gedung Unit 3 Sekolah Pascasarjana UGM. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penulisan draf buku berjudul “Interseksionalitas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan.”
Workshop ini menghadirkan narasumber Dr. Samsul Maarif, M.A. yang memberikan pengantar mengenai pentingnya pendekatan interseksionalitas dalam melihat persoalan kebebasan beragama atau berkeyakinan di masyarakat. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa sebuah kasus sosial tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang, melainkan perlu dipahami melalui keterkaitan berbagai isu yang saling mempengaruhi.
“Pendekatan interseksionalitas membantu kita melihat bahwa satu kasus sering kali tidak berdiri sendiri. Di dalamnya bisa terdapat persoalan agama, hak anak, hak perempuan, hingga dinamika sosial yang berkembang di masyarakat dan media,” jelas Dr. Samsul Maarif.
Workshop tersebut secara khusus menelaah kasus perusakan makam yang dilakukan oleh seorang remaja di Kabupaten Bantul pada Mei 2025. Melalui kegiatan ini, para peserta bersama-sama menganalisis kasus tersebut dengan pendekatan interseksionalitas untuk memahami berbagai dimensi persoalan yang muncul.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Klinik KBB DIY yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/CSO) serta komunitas yang bergerak pada isu agama, perempuan, anak, hukum, hak asasi manusia, serta dialog lintas agama. Kehadiran peserta dari beragam latar belakang tersebut memungkinkan terjadinya diskusi yang kaya perspektif dan pengalaman.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta tidak hanya membahas aspek intoleransi beragama, tetapi juga menyoroti berbagai isu lain yang saling berkaitan, seperti perlindungan hak anak, hak perempuan, serta bagaimana peristiwa tersebut direpresentasikan dalam media.
Salah satu mahasiswa Program Studi Magister Agama dan Lintas Budaya, Ribka, menyampaikan kesannya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, workshop ini merupakan kegiatan yang menarik dan penting karena membantu peserta memahami sebuah kasus dari berbagai sudut pandang.
“Kegiatan tersebut membantu melihat dan memahami kasus dari beragam perspektif. Dari analisis terhadap kasus perusakan makam, misalnya, dapat dilihat berbagai isu yang muncul, mulai dari pelanggaran hak anak, hak perempuan, hingga intoleransi di media,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ribka menambahkan bahwa hasil analisis yang dilakukan bersama peserta dari berbagai lembaga dan komunitas diharapkan dapat menjadi model dalam penanganan serta advokasi kasus serupa di masa mendatang. Workshop ini sekaligus menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat perspektif interseksional dalam upaya perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan di masyarakat.
Penulis: Asti Rahmaningrum