Yogyakarta, Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Gadjah
Mada menggelar ujian terbuka promosi doktor bagi Adi Widjaya Gunawan dari
Program Studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (Studi Kebijakan) di
Auditorium Sekolah Pascasarjana, pada Senin (11/11/2019).
Pada kesempatan ini,
Adi menyampaikan hasil riset disertasinya yang berjudul Konstruksi Kebijakan
Pendidikan dan Layanan Hipnoterapi berbasis Praktik Lapangan dan Penerimaan
Masyarakat. Adi menyampaikan bahwa praktisi hipnoterapi merupakan salah satu
perwujudan dari profesi perbantuan Noncommunicable Diseases yang
disebutkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Pengembangan
hipnoterapi sebagai profesi membutuhkan peningkatan dan penajaman secara ilmiah
baik melalui penelitian maupun publikasi ilmiah sebagaimana profesi lainnya. Maka
dari itu, Adi merumuskan permasalahan dalam penelitiannya untuk menganalisis
pola pendidikan, pelatihan, praktik layanan, dan perkembangan praktik hipnoterapi
di kota Bandung, Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta. Kemudian rumusan masalah
lainnya adalah bagaimana penerimaan oleh pengguna dan tanggapan praktisi
hipnoterapi yang bermuara pada analisis konstruksi kebijakan pendidikan dan
layanan hipnoterapi yang bisa melindungi dan menyejahterakan warga negara.
Berdasarkan
penelitian disertasi Adi ini, terdapat 12 lembaga pelatihan hipnoterapi dan
tidak ada satu pun lembaga pelatihan hipnoterapi yang memiliki status
terakreditasi dari BAN PAUD-PNF, sehingga juga tidak ada jaminan bahwa lulusan
Lembaga pelatihan hipnoterapi memiliki kompetensi sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur layanan kesehatan tradisional
komplementer olah-pikir.
Maka hasil temuan
dari peneltian ini adalah (1) pola pelatihan hipnoterapi sangat beragam namun
tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar nasional
pendidikan; (2) praktik hipnoterapi berlangsung tanpa regulasi dan siapa pun
bisa membuka praktik hipnoterapi, sehingga belum pernah ada larangan atau
penjatuhan hukuman terhadap kasus-kasus yang membahayakan atau merugikan
masyarakat; (3) periodisasi praktik hipnosis di Indonesia berlangsung dalam
tiga tahapan yaitu gelombang awal hipnosis hiburan, gelombang kedua perintisan
hipnoterapi, dan gelombang ketiga spesialisasi hipnoterapi; dan (4) konstruksi
kebijakan pendidikan dan layanan hipnoterapi sebagai pengobatan alternatif komplementer diarahkan pada upaya melindungi dan menyejahterakan warga negara.
Ranah-ranah yang
harus diatur dalam kebijakan publik ini adalah pemenuhan standar nasional
pendidikan, registrasi dan sertifikasi kompetensi profesional, standar layanan
hipnoterapi, program penelitian dan pengembangan, kasus dan keluhan klien,
serta penegakan kode etik hipnoterapis oleh dewan etik hipnoterapi yang
dibentuk oleh Asosiasi Hipnoterapi Indonesia.
Hasil disertasi dipresentasikan
oleh Adi dengan sangat baik sehingga dinyatakan lulus sebagai doktor dengan
predikat Sangat Memuaskan. (SPs/Azrina)