Rabu, 21 Agustus 2024, mahasiswa program studi S3 Perekonomian Islam dan Industri Halal dan mahasiswa S2 Minat Studi Ekonomi Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Gadjah Mada menggelar Guest Lecture dengan topik “Shariah Audit and Shariah Governance in Malaysia” yang bertempat di Ruangan Auditorium Magister Akuntansi FEB UGM.
Kuliah tamu ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait penerapan audit syari’ah dan tata kelola syari’ah di Malaysia.
Narasumber, Prof. Noraini Mohd Ariffin dari departemen akuntansi di International Islamic University of Malaysia (IIUM) dan salah satu anggota dari Komite Syari’ah United Overseas Bank Malaysia, menyampaikan bahwa Bank Negara Malaysia (BNM) mulai menerapkan kebijakan tata kelola syariah yang diperbarui untuk lembaga keuangan syariah di Malaysia.
Kebijakan ini, yang berlaku efektif sejak 1 April 2020, memperkenalkan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) hingga 9 tahun. Perubahan penting lainnya, termasuk ketentuan baru dalam paragraf 12.5, baru mulai berlaku pada 1 April 2023 untuk memberikan waktu penyesuaian bagi lembaga-lembaga terkait.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola syariah dengan mengintegrasikannya ke dalam strategi bisnis dan manajemen risiko lembaga keuangan syariah, serta memastikan tanggung jawab yang jelas bagi Dewan, Komite Syariah, dan fungsi pengawasan lainnya.
Selain itu, kebijakan ini mendorong budaya kepatuhan syariah yang kuat melalui pelatihan, pengawasan, dan pelaporan yang efektif. Dengan kebijakan ini, diharapkan lembaga keuangan syariah dapat memperkuat tata kelola syariahnya, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang mendasari operasionalnya
Tata kelola syariah juga diharapkan dapat memastikan bahwa operasional dan struktur lembaga keuangan syariah sesuai dengan aturan-aturan syariah dan membedakannya dari lembaga keuangan konvensional. Lembaga keuangan syari’ah harus mampu mengelola risiko ketidakpatuhan terhadap syari’ah secara efektif, dengan pendekatan yang terintegrasi dalam manajemen risiko secara keseluruhan.
Fungsi kontrol syari’ah mencakup tinjauan syari’ah yakni meninjau atau melakukan penilaian rutin terhadap kepatuhan operasi lembaga keuangan syari’ah, manajemen risiko syari’ah yakni mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan melaporkan risiko ketidakpatuhan, dan audit syari’ah yakni memberikan penilaian independen tentang kualitas dan efektivitas sistem kontrol internal serta manajemen risiko untuk memastikan semua aktivitas lembaga keuangan syari’ah mematuhi prinsip-prinsip syari’ah
Selain itu Prof. Noraini juga menyoroti terkait beberapa tantangan yang dihadapi oleh audit syari’ah, seperti kurangnya auditor yang memiliki keahlian khusus dalam audit syari’ah khususnya terkait latar belakang pendidikan dan keahlian auditor yang seharusnya memiliki pemahaman dasar akuntansi atau justru yang memiliki pemahaman berbasis syari’ah. Tantangan lainnya yakni perlunya pengembangan metodologi audit yang lebih komprehensif dan berbasis risiko (Risk-Based Internal Audit – RBIA) karena membantu lembaga keuangan syari’ah untuk fokus pada area dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat. Pendekatan ini juga memastikan bahwa audit lebih relevan terhadap risiko yang berpotensi menimbulkan dampak besar pada kepatuhan syari’ah. Selain itu, ada perbedaan fokus antara audit internal yang lebih menitikberatkan pada kontrol operasional dan audit eksternal yang lebih berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam sesi diskusi, dibahas terkait beberapa hal yang relevan dengan audit dan tata kelola syari’ah pada lembaga keuangan syari’ah mulai dari pemberlakuan sanksi bagi entitas yang tidak menerapkan tata kelola syari’ah di Malaysia, hingga terkait apakah adopsi Artificial Intelligence (AI) diperlukan dalam proses audit syari’ah.
Acara yang dipandu oleh moderataor Dewi Fatmawai S.E., M.Ec., Ph. D, salah satu dosen di prodi Doktor Prekomonian Islam dan Industri Halal ini diakhiri dengan closing statement dan foto bersama narasumber, moderator dan peserta kuliah tamu.
Kegiatan ini selaras dengan peneparan SDGs Nomor 4 tentang Kualitas pendidikan, Nomor 17 tentang Kersama untuk
Penulis: Nurfitri Harkunti Kemala Hayati
Editor: Arni Wistriatun