Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Halal Center menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan Jaminan Produk Halal pada Rabu, 19 November 2025 di Auditorium Lantai 3 Gedung MD Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., selaku Wakil Ketua Halal Center UGM sekaligus sebagai Ketua Minat Studi Ekonomi Islam (Ekis) dari Prodi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana UGM yang memaparkan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan produk yang aman dan dipercaya oleh konsumen muslim di seluruh dunia.
Dalam pemaparannya, Nanung menyampaikan bahwa sertifikat halal memiliki urgensi yang besar mengingat populasi muslim dunia telah mencapai 2 miliar jiwa. Hal tersebut menjadi potensi pasar global yang sangat menjanjikan bagi para pelaku usaha. Tidak hanya di negara mayoritas muslim seperti Indonesia, permintaan dan kesadaran halal juga berkembang pesat di berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, Kanada, hingga kawasan Eropa yang rutin mengadakan Halal Expo. “Halal itu bukan hanya milik muslim atau Indonesia, tetapi telah menjadi standar internasional,” ujarnya.
Nanung juga menjelaskan transformasi logo halal sebagai bentuk jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Saat ini terdapat 93 lembaga halal di dunia, dan jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah. Ia menekankan bahwa setiap produk impor harus memenuhi standar halal dan melalui sistem Mutual Multilateral Recognition Agreement (MMRA). Selain itu, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kualitas produk, memperbaiki kemasan, serta memanfaatkan peluang pasar halal yang semakin luas.
Selain aspek regulasi, Nanung turut mengedukasi peserta mengenai cara mengenali bahan makanan non halal serta pentingnya memastikan proses pengolahan bebas kontaminasi. Ia menyoroti beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam sertifikasi halal, mulai dari kejelasan asal daging (bukan bangkai atau hewan haram), higienitas alat pengolahan, hingga penggunaan bahan tambahan seperti arak dan mirin yang dilarang. Bahkan alat bantu seperti kuas masak harus dipastikan tidak berasal dari bulu babi, mengingat Indonesia pernah mengimpor boar bristle pada tahun 2001.
Di akhir sesi, Nanung berharap UGM dapat menjadi pelopor kampus yang memfasilitasi sertifikasi halal secara mandiri bagi sivitas akademika maupun pelaku usaha di lingkungan kampus. “Kami ingin UGM menjadi kampus pertama yang menghadirkan layanan sertifikasi halal, sehingga mahasiswa dan UMKM binaan dapat naik kelas dan semakin siap bersaing di pasar halal global,” tutupnya.
Kegiatan ini selaras dengan pelaksanaan SDG ke 4 tentang pendidikan berkualitas, Nomor 12, Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab, nomor 17, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Penulis : Heni
Editor : Arni

