13 Juni 2024, Minat Studi Magister Pengelolaan Lingkungan (MPL) Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada melaksanakan kuliah tamu atau guest lecturer mata kuliah AMDAL dan Audit Lingkungan yang diampu oleh Dr. Lintang Nur Fadillah, S.Si., M.Sc. yang sekaligus menjadi moderator dalam acara ini. Menghadirkan narasumber yang ahli bidang AMDAL, Mega Yulisetya Widasmara, S.Si., M.Sc yang saat ini berprofesi sebagai konsultan AMDAL 8, PERTEK BMAL 34, dan penelitian terkait hidrologi dan kualitas air. Acara ini diikuti oleh 23 mahasiswa MPL yang dilaksanakan secara daring menggunakan media zoom meeting.
Diskusi dalam kuliah ini membahas mengenai prosedur penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (PERTEK), serta cara penyampaian hasilnya kepada dinas terkait. Peraturan pemerintah telah banyak yang mengatur mengenai AMDAL dan baku mutu air limbah.
“Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah dalam proses produksinya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tercantum klausul bahwa perusahaan atau pemrakarsa dapat melakukan pembuangan air limbah di badan air dengan syarat melakukan kegiatan pemulihan kualitas air”, tutur narasumber saat memberikan paparan materi menjelaskan mengenai landasan hukum AMDAL. Selanjutnya mengenai Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Terkait Persetujuan Teknis (PERTEK), proses bisnis persetujuan lingkungan melalui Amdalnet memiliki skema yang kompleks mulai dari proses penapisan, penyusunan dokumen lingkungan, uji administrasi hingga validasi berkas. Amdalnet membantu dalam proses pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan proses persetujuan lingkungan. Suatu perusahaan atau pemrakarsa juga melakukan pengajuan rencana usaha atau kegiatan adendum AMDAL di Amdalnet.
Standar teknik dan kajian teknis juga menjadi hal yang sangat penting dan menjadi perhatian dalam proses Persetujuan Teknis (PERTEK). Keduanya memiliki perbedaan dibagian prakiraan dampak dan pengajuan baku mutu air limbah yang diajukan. Standar teknis dapat mengacu ke peraturan yang berlaku, misalnya kegiatan domestik terkait parameter kunci dan besarannya mengacu P68 Baku Mutu Limbah Domestik. Sedangkan kajian teknis, perlu memastikan daya tampung sungai apakah memenuhi atau perlu pengetatan baku mutu dan harus ada pemodelan sebaran dampaknya untuk menentukan titik pemantauan guna mengetahui seberapa jauh sebaran dampak limbah atau penentuan Zone of Initial Dilution (ZID).
Acara ini sukses dengan adanya diskusi antara narasumber dan mahasiswa yang aktif memberikan pandangannya khususnya terkait proses pengajuan PERTEK. Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa MPL untuk berbagi pengalaman dan bertanya tentang dokumen lingkungan yang diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pengalaman mahasiswa dalam penyusunan dokumen lingkungan. Kegiatan ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) pilar 4 tentang kualitas pendidikan, pilar 14 tentang menjaga ekosistem laut, dan pilar 15 tentang menjaga ekosistem darat.
Tags : pengelolaan lingkungan, amdal, baku mutu limbah air, SDG, SDGs 4: kualitas pendidikan, SDGs 14: menjaga ekosistem laut, SDGs 15 : menjaga ekosistem darat
Penulis : Siti Muyasaroh