Bagi mahasiswa S2/S3 yang terlambat registrasi pada semester I (Ganjil) Tahun Akademik 2012/2013 dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar Rp 10.000,00/hari, dengan maksimum keterlambatan 30 hari terhitung mulai tanggal l September 2012.
Demikian harap maklum.