Penyelenggara | : | Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Tinggi, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada |
---|---|---|
Waktu | : | Jumat, 15 Maret 2013 |
Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Tinggi (MMPT)
Sekolah Pascasarjana UGM Menyelenggarakan:
Diskusi Terbuka Forum Kebijakan
Topik: Struktur Organisasi Fakultas, Sekolah, Jurusan, dan Departemen dalam Draft Statuta Universitas Gadjah Mada
Jumat, 15 Maret 2013, Pukul 13.00-15.00
Ruang Seminar Lantai 5 Gedung Sekolah Pascasarjana UGM
A. Pendahuluan
Penyusunan draft Statuta UGM masih berlangsung dan akan menjadi Peraturan Pemerintah. Dalam draft statuta ada berbagai hal yang masih perlu dibahas kembali. Salah satunya adalah terminologi Fakultas, Sekolah, Jurusan, dan Departemen. Dalam aturan lama, Bagian Keempat ART UGM, ada terminologi Jurusan dan Bagian. Sebagai gambaran dalam Pasal 6, ada pembentukan dan pembubaran Jurusan/Bagian.
- Pembentukan, pembubaran atau penggabungan Jurusan/Bagian pada setiap Fakultas ditetapkan oleh Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA berdasarkan usul Dekan
- Usulan Dekan tentang pembentukan, pembubaran, atau penggabungan Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Rektor setelah memperoleh persetujuan Senat Fakultas
- memiliki Program Studi Sarjana (S-1), dan dapat memiliki Program Studi Magister (S-2), Doktor (S-3), serta program-program pendidikan lain yang berkaitan dengan Tridarma Perguruan Tinggi
- Bagian melaksanakan pendidikan akademik dan profesional dalam bidang ilmu pengetahuan/teknologi/seni tertentu
Dalam draft Statuta yang bertanggal bulan Januari 2013, ternyata tidak ada lagi Jurusan. Fakultas dan Sekolah berada di satu level. Berikut ini batasan yang ada dalam draft Statuta UGM.
- Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang terdiri dari satu atau beberapa departemen yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesi untuk jenjang sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3)
- Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat fakultas yang terdiri dari satu atau beberapa departemen
- Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat fakultas yang bertugas menyelenggarakan pendidikan pascasarjana (jenjang S2 dan S3) untuk bidang-bidang keilmuan yang bersifat multidisiplin, inter-disiplin, dan/atau transdisiplin.
- Sekolah Vokasi adalah unsur pelaksana akademik setingkat fakultas yang bertugas menyelenggarakan pendidikaan jenjang diploma dan/atau sarjana untuk bidang studi ilmu terapan
- Departemen adalah unsur dari fakultas/sekolah yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi
- Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
B. Tujuan diskusi
Diskusi Terbuka Forum Kebijakan ini akan membahas berbagai hal sebagai berikut:
- Apakah level jurusan memang ditiadakan dalam draft statuta?
- Apakah UGM akan menerapkan struktur fakultas yang sama untuk fakultas yang besar dan fakultas yang kecil?
- Apakah terminologi struktur organisasi yang digunakan dalam draft statuta sudah sesuai dengan pemahaman internasional?
- Bagaimana implikasi berbagai alternatif pilihan kebijakan struktur organisasi?
C. Hasil yang diharapkan
Diharapkan diskusi kebijakan ini akan memberikan masukan untuk pihak universitas dalam penyusunan statuta yang merupakan dokumen penting dan strategis untuk pengembangan UGM.
D. Jadwal dan susunan acara
Waktu |
Acara |
13.00 – 13.15 |
Makan siang |
13.15 – 13.30 |
Presentasi mengenai struktur organisasi UGM dalam Draft Statuta Pembicara : Prof. Dr. Laksono Trisnantoro M.Sc. Ph.D. Moderator: Prof. Dr. Ir. Sahid Susanto MS. |
13.30 – 14.45 |
Diskusi umum |
14.45 – 15.00 |
Penutupan |
Acara ini juga mengundang:
1. Rektor UGM
2. Ketua dan Sekretaris Komisi-Komisi Majelis Wali Amanat (MWA) UGM
3. Ketua dan Sekretaris Komisi-Komisi Majelis Guru Besar (MGB) UGM
4. Ketua dan Sekretaris Komisi-Komisi Senat Akademik UGM
5. Dekan Fakultas Di Lingkungan UGM
Peserta terbatas hanya untuk mahasiswa Prodi MMPT, staf pengajar Prodi MMPT dan perwakilan pengelola program studi di lingkungan Sekolah Pascasarjana UGM.
Konfirmasi kehadiran paling lambat Tanggal 14 Maret 2013, mohon menghubungi Ibu Indah Yuli R. melalui nomor 081804294329 atau 0274 555881 untuk keperluan penyiapan makan siang.
Rumusan hasil diskusi dapat dilihat di http://manajemenpendidikantinggi.net/