• Tentang UGM
  • Simaster
  • Perpustakaan
  • IT Center
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Posisi
    • Keunggulan
    • Struktur Organisasi
    • Layanan dan Fasilitas
    • Kehidupan Kampus
    • Kontak
  • PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala
      • Informasi Tersedia Setiap Saat
      • Daftar Informasi Dikecualikan
    • Layanan Informasi
      • Alur dan Prosedur Permohonan Informasi
      • Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
      • Prosedur dan Tatacara Penyelesaian Sengketa
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Dokumen Akademik
    • Kalender Akademik
  • Admisi
    • Program Studi
    • Beasiswa
    • Syarat Pendaftaran
    • Prosedur Pendaftaran
    • Biaya Pendidikan (UKT)
    • Registrasi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
  • Survei Layanan
  • Beranda
  • Berita
  • Bullying dan Peraturan Kemenkes

Bullying dan Peraturan Kemenkes

  • Berita
  • 21 Oktober 2024, 08.51
  • Oleh: pudji_w
  • 0

Bullying atau Perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan, menurut peraturan Menteri Kesehatan

Perundungan atau Bullying meliputi perundungan fisik, Perundungan Verbal, Perundungan Cyber, Perundungan non fisik dan nonverbal lainnya.

Hal tersebut disampaikan Prof. Yayi Suryo Prabandari, Guru Besar FKKMK UGM, salah satu narasumber dalam acara “Angkringan” Help Aspects in Medical Education seri ke 6 dengan tema Humanity Ethics Legal Professionals (HELP) Certified Course on Bioethics for Health Professionals, pada 25 September 2024.

Perundungan fisik yang dimaksud meliputi tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme,mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki , dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Perundungan Cyber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Perundungan non fisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga diluar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler atau pengeluaran lainnya diluar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Sementera menurut Prof. Dr. Mora Claramita, MHPE.,Ph.D., Sp.KKLLP, juga guru besar dari FKKMK UGM yang juga menjadi acara Narasumber dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Bullying dipengaruhi oleh hirarki sosial, contohnya adik terhadap kakak, orang tua dan anak, ataupun pak lurah dengan anggota masyarakatnya, guru dengan murid, dokter dengan pasiennya, termasuk seniority perawat serta pharmacies.

Terkait dengan kurikulum di pendidikan kedokteran, Prof. Mora menyampaikan kajiannya dari tahun 2020 sampai 2023, dengan bertanya dalam sebuah FGD kepada klinis, non klinis, mahasiswa S1, koas dan residen,  dari pertanyaan yang diajukan ditemukan jawaban bahwa kurikulum pendidikan dokter adalah kurangnya umpan balik yang membangun, konstruksi feedback menjadi tema yang besar.

Lebih lanjut  Prof. Yayi menambahkan, perundungan dapat dihentikan dengan dengan beberapa cara antara lain dengan menelaah penyebab, mendefinisikan batasan Bully, menghitung kembali biaya pendidikan dan pendukung pendidikan, mengubah iklim kampus, mengembangkan norma untuk bertindak dan dilaksanakan secara komprehensif dan melibatkan seluruh komunitas/masyarakat kampus dan Rumah Sakit.

Kegiatan ini selaras dengan implementasi SDGs ke 4 tentang Pendidikan Berkualitas, Nomor 10, Berkurangnya Kesenjangan, Nomor 16 Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang tangguh.

Penulis: Arni Wistriatun

Editor : Ana Anggraini

Tags: SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDG 4: Pendidikan Berkualitas

Recent Posts

  • Konsinyering Kerja Sama JTTS : Finalisasi Hasil Temuan Penelitian Langkah Pengambilan Kebijakan Berkelanjutan di Sumatera
  • SPs UGM Kuatkan Tridharma Pariwisata: Prodi Doktor Kajian Pariwisata Perluas STO dan Luncurkan Buku “Manajemen Pengunjung”
  • Mahasiswa S2-S3 Ilmu Ketahanan Nasional SPs UGM Ikuti Bootcamp Penguatan Tesis dan Disertasi
  • Prof. Armaidy Armawi Paparkan Astropolitik dan Ketahanan Nasional pada Senastindo VII AAU 2025
  • Prodi S3 Kependudukan dan BRIN Tinjau Arah Penelitian Strategis, Perkuat Kerja Sama Bidang Kolaborasi Riset
Universitas Gadjah Mada
Sekolah Pascasarjana
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Teknika Utara, Pogung, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, 55284
Telp. (0274) 544975, 564239
Email : sps@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju