Bullying atau Perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan, menurut peraturan Menteri Kesehatan
Perundungan atau Bullying meliputi perundungan fisik, Perundungan Verbal, Perundungan Cyber, Perundungan non fisik dan nonverbal lainnya.
Hal tersebut disampaikan Prof. Yayi Suryo Prabandari, Guru Besar FKKMK UGM, salah satu narasumber dalam acara “Angkringan” Help Aspects in Medical Education seri ke 6 dengan tema Humanity Ethics Legal Professionals (HELP) Certified Course on Bioethics for Health Professionals, pada 25 September 2024.
Perundungan fisik yang dimaksud meliputi tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.
Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme,mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki , dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Perundungan Cyber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
Perundungan non fisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga diluar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler atau pengeluaran lainnya diluar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Sementera menurut Prof. Dr. Mora Claramita, MHPE.,Ph.D., Sp.KKLLP, juga guru besar dari FKKMK UGM yang juga menjadi acara Narasumber dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Bullying dipengaruhi oleh hirarki sosial, contohnya adik terhadap kakak, orang tua dan anak, ataupun pak lurah dengan anggota masyarakatnya, guru dengan murid, dokter dengan pasiennya, termasuk seniority perawat serta pharmacies.
Terkait dengan kurikulum di pendidikan kedokteran, Prof. Mora menyampaikan kajiannya dari tahun 2020 sampai 2023, dengan bertanya dalam sebuah FGD kepada klinis, non klinis, mahasiswa S1, koas dan residen, dari pertanyaan yang diajukan ditemukan jawaban bahwa kurikulum pendidikan dokter adalah kurangnya umpan balik yang membangun, konstruksi feedback menjadi tema yang besar.
Lebih lanjut Prof. Yayi menambahkan, perundungan dapat dihentikan dengan dengan beberapa cara antara lain dengan menelaah penyebab, mendefinisikan batasan Bully, menghitung kembali biaya pendidikan dan pendukung pendidikan, mengubah iklim kampus, mengembangkan norma untuk bertindak dan dilaksanakan secara komprehensif dan melibatkan seluruh komunitas/masyarakat kampus dan Rumah Sakit.
Kegiatan ini selaras dengan implementasi SDGs ke 4 tentang Pendidikan Berkualitas, Nomor 10, Berkurangnya Kesenjangan, Nomor 16 Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang tangguh.
Penulis: Arni Wistriatun
Editor : Ana Anggraini