Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi

Menurut Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi dengan alasan sebagai berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kontak/Call Center

Apabila pemohon informasi membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kontak PPID UGM.

  • No. Telp: +62
  • Email: sps@ugm.ac.id
  • WhatsApp: +62  811-2505-563