• Tentang UGM
  • Simaster
  • Perpustakaan
  • IT Center
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Posisi
    • Keunggulan
    • Struktur Organisasi
    • Layanan dan Fasilitas
    • Kehidupan Kampus
    • Kontak
  • PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala
      • Informasi Tersedia Setiap Saat
      • Daftar Informasi Dikecualikan
    • Layanan Informasi
      • Alur dan Prosedur Permohonan Informasi
      • Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
      • Prosedur dan Tatacara Penyelesaian Sengketa
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  • Akademik
    • Pengumuman
    • Dokumen Akademik
    • Kalender Akademik
  • Admisi
    • Program Studi
    • Beasiswa
    • Syarat Pendaftaran
    • Prosedur Pendaftaran
    • Biaya Pendidikan (UKT)
    • Registrasi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
  • Survei Layanan
  • Beranda
  • Berita
  • Menelisik Aspek dan Gagasan Baru Kebebasan Beragama dalam KUHP 2023

Menelisik Aspek dan Gagasan Baru Kebebasan Beragama dalam KUHP 2023

  • Berita
  • 11 Maret 2025, 13.45
  • Oleh: pudji_w
  • 0

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan sejak 2 Januari 2023. KUHP 2023 ini memunculkan banyak gagasan baru termasuk mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama/berkepercayaan. “Salah satu cita-cita kemerdekaan adalah membentuk KUHP baru yang lebih Indonesia untuk menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak masa kolonial belanda. Maksudnya adalah karena posisi agama di Indonesia yang sangat penting berbeda dengan di Belanda”, ungkap Dr. Zainal Abidin Bagir pada acara diskusi “Gagasan Baru Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan KUHP 2023” .

Diskusi ini diselenggarakan oleh Program Studi Agama dan Lintas Budaya atau Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) pada Kamis (27/02) secara luring dan daring melalui saluran Youtube CRCS UGM. Diskusi ini menghadirkan akademisi, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memikirkan wawasan kebangsaan kebebasan beragama dan berkepercayaan terutama kaitannya dalam penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ada dua hal penting yang disoroti pada diskusi ini yaitu mengenai kebenaran dalam KUHP 2023 yang menghapus frasa persoalan penodaan agama dan mengenai adanya legitimasi terhadap kepercayaan yang selama ini telah banyak diperjuangkan oleh masyarakat sipil minoritas. Dalam paparannya, Dr. Zainal menjelaskan bahwa KUHP lama sering digunakan untuk menyasar kelompok minoritas rentan sehingga menyebabkan kekacauan dalam norma dan praktik hukum. Adanya KUHP baru diharapkan dapat mengubah situasi untuk tidak meminggirkan kelompok tertentu dan menjamin hak bagi semua.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wijayanti Eddyono menambahkan bahwa dalam KUHP baru diharapkan dapat menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan dan tidak ada penodaan agama yang terjadi. KUHP baru memposisikan hukum pidana sebagai jalan terakhir setelah adanya edukasi literasi penyelesaian konflik yang adil tanpa meminggirkan minoritas. Beliau menegaskan bahwa hukum pidana dengan HAM merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena hukum pidana berbasis HAM dalam melindungi hak-hak dasar manusia.

“Dalam KUHP baru ada pasal tujuan pemidanaan yang menunjukkan penghargaan terhadap sisi manusia yang bermartabat. Hal ini menjadi dasar penggunaan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan kontekstual. Pertimbangan dalam pemidanaan juga dijelaskan indikator-indikatornya pada KUHP baru, sehingga akan memudahkan hakim dalam melihat faktor non-yuridis”, ungkap Sri Wijayanti.

Melihat KUHP baru dari perspektif sebagai hakim, Muji Kartika Rahayu berpesan agar hakim tidak boleh salah dalam membuat keputusan dan dasar argumen harus lengkap. Cara pandang KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, dimana tidak ada penodaan agama dan tidak boleh menggunakan relasi kuasa untuk menyasar kelompok minoritas/rentan.

Kata kunci: SDG 4: Pendidikan Berkualitas, SDG 5: Kesetaraan Gender, SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Penulis: Asti Rahmaningrum

Tags: SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan SDG 4: Pendidikan Berkualitas SDG 5: Kesetaraan Gender

Recent Posts

  • Konsinyering Kerja Sama JTTS : Finalisasi Hasil Temuan Penelitian Langkah Pengambilan Kebijakan Berkelanjutan di Sumatera
  • SPs UGM Kuatkan Tridharma Pariwisata: Prodi Doktor Kajian Pariwisata Perluas STO dan Luncurkan Buku “Manajemen Pengunjung”
  • Mahasiswa S2-S3 Ilmu Ketahanan Nasional SPs UGM Ikuti Bootcamp Penguatan Tesis dan Disertasi
  • Prof. Armaidy Armawi Paparkan Astropolitik dan Ketahanan Nasional pada Senastindo VII AAU 2025
  • Prodi S3 Kependudukan dan BRIN Tinjau Arah Penelitian Strategis, Perkuat Kerja Sama Bidang Kolaborasi Riset
Universitas Gadjah Mada
Sekolah Pascasarjana
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Teknika Utara, Pogung, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, 55284
Telp. (0274) 544975, 564239
Email : sps@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju