TENTANG

Akreditasi Program Studi


Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa berdasarkan perundang undangan yang berlaku di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) Akreditasi yaitu Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi( APT). Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Ayat (4) dan Ayat (5) UU 12 Tahun 2012, APT dilakukan oleh BAN-PT dan APS dilakukan oleh LAM. Namun demikian, karena belum seluruh program studi tercakup di dalam LAM yang telah beroperasi, maka APS bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM dilakukan oleh BAN-PT, sebagaimana diatur di dalam Pasal 115 Ayat (1) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Program Magister



Program Doktor